
Saat ini, pasokan daging sapi maupun bibit sapi dalam
negeri masih belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik, sehingga sebagian
permintaan dinetralisir dengan daging sapi impor. Indonesia merupakan pangsa
pasar yang sangat potensial bagi produk daging sapi. Masuknya daging sapi impor
menjadi tantangan tersendiri bagi para peternak Indonesia dan aspek kehalalalan
produk. Daging sapi impor, selain menjadi pesaing produk daging sapi dalam
negeri, daging sapi impor yang beredar di pasaran banyak yang belum memiliki
sertifikasi halal atau bersertifikasi halal tapi palsu. Masuknya daging impor
ke Indonesia perlu diawasi secara ketat, mengingat daging sapi merupakan produk
pangan yang mudah rusak dan terkontaminasi bahan berbahaya baik mikrobiologi
maupun kimiawi, oleh karena itu perlu adanya jaminan kebersihan dan higienitas
dalam proses penyembelihan, pengemasan dan pengiriman. Selain itu, daging sapi
yang berasal dari peternak dalam negeri atau impor harus memperhatikan aspek
kehalalalan, mengingat Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di
dunia yang sangat sensisitif terhadap masalah kehalalan produk. Oleh karena
itu, perlunya jaminan kehalalan produk olahan daging sapi yang beredar di
Indonesia terutama produk-produk impor yang dilakukan lembaga negara yang
berwenang dalam hal adalah LPPOM MUI.
Masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya jaminan
kehalalan produk, tidak hanya aspek keamanan pangan dan higienitas produk saja,
oleh karena aspek kehalalan produk terkait dengan masalah keimanan dari
masyarakat muslim di seluruh dunia. Oleh karena itu, aspek kehalalan produk
menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan baik bahan yang digunakan atau
proses produksinya, hala ini akan menentukan apakah suatu produk diterima pasar
atau tidak. Oleh karena itu sertifikasi halal penting diberlakukan terhadap
produk-produk pangan maupun non-pangan seperti obat-obatan dan kosmetika.
Lembaga yang berkompeten diberi kewenangan oleh pemerintah dan diakui oleh
masyarakat untuk memberikan sertifikasi halal produk adalah LPPOM MUI, oleh
karena itu, untuk mendapatkan sertifikasi halal maka harus mengajukan melalui
lembaga tersebut. Adanya sertifikasi halal tentu ada yang pro dan kontra,
sebagian masyarakat berpandangan bahwa adanya sertifikasi halal hanya
menguntungkan lembaga yang diberi kewenangan memberi sertifikasi halal, namun
sebagian berpandangan bahwa sertifikasi halal adalah sarana untuk memberi
jaminan kehalalan produk guna melayani pasar masyarakat muslim di seluruh
dunia.
Dalam syariat Islam,
makanan yang dikonsumsi harus memenuhi syarat halal dan baik (halalan thoyiban), keduanya merupakan
hal yang tidak dapat dipisahkan. Makanan halal artinya dibolehkan menurut
syariat Islam untuk dikonsumsi, sedangkan makanan yang baik adalah memenuhi
syarat gizi, kesehatan, estetik dan lain-lain. Dasar hukum atau dalil dalam
syariat Islam yang memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang
halal dan baik adalah seperti tertuang dalam Al Qur’an Al Maidah;88: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya.”
Allah SWT juga
berfirman dalam Al Qur’an surat Al A’raaf ayat:157: “(yaitu) orang-orang yang mengikuti rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”
Berdasarkan syariat
Islam, segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah adalah halal. Oleh karena
itu, semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal. Dengan demikian,
hanya sebagian kecil saja makanan dan minuman yang diharamkan. Namun, seiring
dengan perkembangan kebutuhan manusia yang semakin meningkat telah merangsang berkembangnya aneka produk yang
semakin beragam. Beredarnya aneka produk
di pasaran dipacu oleh arus globalisasi yang semakin deras, hal ini
menimbulkan permasalahan halal produk
yang semakin kompleks. Bagi masyarakat muslim khususnya di Indonesia,
beredarnya produk-produk impor baik pangan maupun non-pangan, meningkatkan kehati-hatian
untuk mengkonsumsi produk-produk tersebut terkait dengan aspek kehalalan. Hal ini dapat dimaklumi, karena terkait
dengan masalah keyakinan atau keimanan, oleh karena itu harus disikapi dengan
bijaksana. Bagi pengusaha yang cerdas, masyarakat konsumen yang semakin kritis
untuk mendapatkan pelayanan produk sesuai yang diharapkan, akan direspon
sebagai peluang bisnis untuk merebut pasar dalam memenangkan persaingan.
Aspek kehalalan produk daging sapi ditinjau
sesuai syariat Islam didasarkan pada proses penyembelihan dan ada tidaknya bahan-bahan
haram yang mengkotaminasi produk daging sapi. Berdasarkan syariat Islam, proses
penyembelihan sapi harus dilakukan dengan menggunakan alat pemotong yang tajam
sehingga cepat mati, dan dilakukan dengan menyebut nama Allah, serta tidak
dilakukan proses penyiksaan terlebih dahulu seperti diglonggong dengan
meminumkan air banyak kepada sapi yang masih hidup untuk menambah bobot.
Sedangkan daging haram menurut syariat Islam yang didefinisikan dapat menjadi
pencemar daging halal menjadi daging haram antara lain adalah; daging bangkai,
daging babi, celeng, kodok, tikus, anjing dan binatang buas. Daging sapi
yang dicampur daging haram tersebut dikenal dengan daging oplos. Daging haram
yang paling sering dicampur adalah daging babi. Untuk mengenali daging babi
yaitu memiliki warna merah pucat, serat dagingnya lebih lembut dan halus, lemak
pada daging lebih tebal, dan aromanya amis berbeda dibandingkan dengan aroma
daging sapi biasanya. Kebanyakan ulama sepakat bahwa semua bagian babi yang
dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk
produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat
dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
Bangkai adalah hewan
yang sudah mati sebelum disembelih, sehingga tidak dapat dikonsumsi manusia ditinjau
berdasarkan aspek kehalalan maupun kesehatan. Berdasarkan syariat Islam bangkai
adalah haram, sedangkan jika ditinjau dari segi kesehatan, daging bangkai berisiko
menimbulkan penyakit bagi konsumen yang diakibatkan berkembangnya mikroba
berbahaya pada daging sapi. Binatang
yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah atau menyebut nama selain
Allah, atau diniatkan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, misalnya untuk upacara
sesaji, maka daging tersebut menjadi haram. Dan, produk turunan dari daging
tersebut menjadi haram untuk dimakan. Oleh karena itu, mendapatkan sertifikasi
halal, maka penyembelihan hewan harus dilakukan oleh seorang yang beragama
islam dan dengan menyebut nama Allah.
Dalil atau dasar
hukum yang berkaitan dengan diharamkannya bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut nama selain Allah tersebut dalam QS. Al-Baqarah:173: "Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Dalam
surat Al-Maaidah:3, Allah berfirman: "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Al Qur’an
surat Al An’am:145, Allah SWT berfirman: “Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan
tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang
buruk. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang dirawikan oleh
Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan: Telah melarang Rasulullah saw
memakan tiap-tiap binatang buas yang bertaring, dan tiap-tiap yang mempunyai
kuku pencengkraman dari burung. Sebagian besar ulama bersepakat bahwa
binatang buas seperti: singa, anjing, ular, burung elang, dan sebagainya adalah
haram. Selain itu, sebagian ulama juga berpendapat bahwa hewan yang hidup di
dua alam adalah haram, hal ini berdasarkan sebuah hadist yang terdapat pada
kitab Bulughul Maram: Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi
bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang kodok yang ia
campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan diriwayatkan juga oleh Abu
Dawud dan Nasa`i). Dari Hadits tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa larangan
membunuh kodok sama dengan larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap
binatang lainnya yang hidup di dua alam seperti kodok, tidak dinyatakan secara
tegas dalam Hadits tersebut, hal ini dapat merupakan hasil qias yang dilakukan
oleh ulama.
Masih banyaknya para
pengusaha yang belum mengindahkan masalah kehalalan produk daging sapi, oleh
karena itu membutuhkan pengawasan secara intensif oleh pihak berwenang terhadap
daging sapi lokal maupun impor. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir
praktik-praktik manipulasi yang dilakukan oleh pengusaha daging sapi untuk
mendapatkan keuntungan besar dengan melakukan pengoplosan maupun menambahkan
bahan kimia berbahaya seperti formalin. Penambahan
bahan kimia berbahaya sebagai pengawet seperti formalin, atau direndam dalam
arak, juga merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen. Formalin merupakan bahan
pengawet berbahaya yang biasa digunakan dalam pengawet mayat atau pembasmi
serangga. Penggunaan formalin dalam pengawetan daging sapi, sangat
menguntungkan pejual, karena daging dapat bertahan lama. Namun, daging
berformalin menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak boleh dikonsumsi.
Daging ber-formalin memiliki ciri-ciri warna kulit putih mengkilat, beraroma
khas formalin dan biasanya tidak dihinggapi lalat. Arak atau alkohol merupakan
bahan yang memabukan (khamar) termasuk bahan diharamkan untuk dikonsumsi. Dalam
Al-Quran Surat Al-Maaidah ayat 90-91, ditegaskan tentang keharaman khamar: “Hai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji
yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menumbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan
berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka
berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.”
Ditulis oleh : Gus
Mill
Semoga Bangsa Kita
Terbebas Dari Produk Haram !!! Bravo
Indonesia
5 comments:
Tulisan anda sangat dahsyat, sangat inspiratif, layak dijadikan buku best seller, teruskan kreasi anda, suatu saat anda menjadi orang besar!
Setelah saya baca, saya fahami dan saya hayati artikel anda, maka saya dapat menyimpulkan bahwa artikel di blog anda begitu kondusiv, clear dari sifat yang negatif, sehingga bisa dimengerti oleh sebagian pihak, sahabat, teman dan guru bahasa indonesia. Terkecuali oleh orang yang memang tidak bisa membaca. artikel anda memang sungguh sangat relevan, singkat, padat dan bermakna. Dan artikel anda bisa dicerna sehingga kata-katanya bisa dimengerti. artikel anda sangat orisinil, jauh dari kata-kata yang menyimpang, karena memang tak ada persimpangan. Kata kata yang anda buat memang sangat akurat, singkat, padat dan mantap. Didalam artikel anda ini, saya tak akan mengomentari secara panjang lebar, karena komentar yang sangat panjang dan lebar itu bisa bikin saya capek, pusing, bingung dan menyita waktu untuk mengetiknya. Anda juga akan lelah, karena sampai detik ini anda belum juga selesai untuk membacanya. Tapi walaupun begitu, menurut saya pekerjaan yang dilakukan setengah setengah, bisa menimbulkan rasa penasaran dan membuat pikiran jadi tak menentu. Begitu juga dengan saya, walau jemari ini terasa letih, namun dengan masih tetap ingin mengomentari artikel anda yang begitu sangat bearti. Sebelum komentar ini saya sudahi ada baiknya saya ingin katakan sepata kata lagi, bahwa artikel yang telah anda buat ini adalah artikel yang dominan, begitu sopan dan menyenangkan. Begitu banyak artikel yang telah saya baca dan saya komentari tapi baru kali ini, saya akui bahwa artikel anda bukan seperti artikel palsu yang ada didalam album lagu. Perlu anda ketahui, untuk apa sih sebenarnya kita bikin artikel palsu kalau itu tak ada untungnya sama sekali, memang di zaman sekarang ini, orang jujur itu terlalu sulit didapati dan dicari, ada juga yang bilang kalau jujur tak makan, padahal kejujuran itu adalah kunci kehidupan. Soal makan tak makan itu kan kita sendiri yang rasakan, percuma Tuhan memberi kita akal dan pikiran serta tenaga kalau itu tak kita manfaatkan !!!!!!!!!!
Zoti Blogger Në çfarë gjuhe jeni duke përdorur? Unë kam qenë i interesuar për të lexuar blogun tuaj për në fermë, por unë nuk e di se çfarë do të thotë, mund të ju ndihmojë për të kuptuar këtë?
I am very very exited to know this blogsite, this is the blog i seek all days, the blog about agrotekno is rarely post out today. so i am always waiting for the next writing in this blog. I check everyday to know if there is new writing about agrotekno. please, keep update this blog cause i miss the writing everyday.. thanks.
Mantabs gus..
Post a Comment