Uji Produk Pangan Anda di Lab Kami (KawanLab /085741862879)
Produk
pangan merupakan komoditas yang sangat diperlukan untuk menunjang kelangsungan
hidup manusia, oleh karena itu komoditas pangan harus tersedia dalam jumlah
yang cukup dan aman bagi suatu negara. Krisis pangan dapat mengancam stabilitas
suatu negara karena ancaman bahaya kelaparan yang akan merambah kepada
krisis-krisis yang lainnya. Oleh karena itu sector pertanian memegang peranan
yang sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Selain jumlah
tersedia dalam jumlah yang cukup, produk pertanian juga harus memberikan
jaminanan keamanan pangan. Sebagaiamana kita ketahui bahwa produk pangan atau
produk pertanian sangat rentan sekali terhadap kontaminasi atau tercemar oleh
cemaran biologis, kimia, atau benda padat seperti pasir, tanah, pecahan kaca
dan lain-lain yang dapat mencelakakan konsumen yaitu membahayakan kesehatan
hingga menyebabkan kematian. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia. Keamanan Pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan
produk pangan.
Tuntutan
konsumen akan keamanan pangan juga turut
mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen. Penanganan
keamanan pangan segar telah menjadi
perhatian dunia mengingat bahan pangan segar adalah produk yang memiliki
karakteristik mudah rusak akibat terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia
maupun mikrobiologi. Keamanan pangan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan manusia, akan
tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri.
Dalam
perdagangan internasional telah mensyaratkan keamanan pangan segar yang
dirumuskan melalui kesepakatan Sanitary
and Phytosanitary (SPS) Agreement
dan Technical Barriers to Trade
(TBT) Agreement. Terkait dengan masalah
diatas, penanganan keamanan pangan mulai mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya PP No. 28 tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang merupakan penjabaran dari UU No. 7 tahun
1996 tentang Pangan. Peraturan ini
kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu. PP
No. 28 tahun 2004 tersebut mengamanatkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) mempunyai kewenangan dalam pengaturan dan atau penetapan persyaratan, standar, keamanan
pangan olahan dan ritel. Sedangkan kewenangan Kementerian Pertanian yang dalam
implementasinya oleh Badan Ketahanan Pangan
adalah pengaturan dan atau penetapan persyaratan keamanan pangan segar. Pada
tahun 2010, kewenangan tersebut telah diperkuat dengan keluarnya PERPRES No. 24
Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi Badan Ketahanan Pangan adalah
melaksanakan pengkajian, penyiapan, perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan
dan pengawasan keamanan pangan segar (pasal 295 ayat d), sehingga penanganan
keamanan pangan segar segera dilaksanakan.
Terjaminannya
keamanan pangan perlu adanya kesadaran bersama baik petani sebagai produsen
bahan dasar, industri pengolahan, dan distributor produk pangan. Hal ini dapat
meminimalisir kasus-kasus kecelakaan oleh produk pangan terkontaminasi. Kontaminasi
bahan pangan dapat terjadi dimulai saat penanaman/budidaya, produksi,
distribusi/transportasi, retail, dan pengemasan sampai dengan penyajian dan
konsumsi. Para petani atau peternak harus menggunakan bahan-bahan pestisida
yang aman dan dioptimalkan dengan menggunakan pupuk organic. Sedangkan para
produsen dalam menghasilkan produk harus menjalankan proses produksi yang baik,
yaitu dengan menerapkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) (Taylor,
2008) atau Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis.
HACCP adalah
suatu sistem yang efektif untuk memberikan penjaminan keamanan pangan dari
sejak dipanen sampai dikonsumsi. HACCP adalah suatu sistem yang mampu
mengidentifikasi hazard (bahaya) atau cemaran yang potensial dapat
mengkontaminasi bahan pangan seperti biologi/mikrobiologi, kimia, dan fisik
(Taylor, 2008). Manajemen keamanan pangan tersebut diharapkan dapat diterapkan
pada setiap rantai proses pengolahan pangan, termasuk di dalamnya pangan
tradisional untuk menghindari kasus-kasus keamanan pangan yang sering
ditemukan.
Keberhasilan
penerapan aplikasi HACCP memerlukan komitmen dan keterlibatan penuh dari
manajemen dan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengolahan
makanan. Walaupun saat ini aplikasi HACCP baru dilaksanakan oleh
industri-industri besar, tapi prinsip-prinsip dasarnya dapat diterapkan untuk
industri kecil sebagai penopang industri pangan tradisional di tanah air.
0 comments:
Post a Comment