Sektor peternakan adalah sektor ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Kebutuhan dalam negeri akan daging baik berasal dari hewan unggas atau hewan ruminansi sangat tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu sektor peternakan harus mendapat perhatian yang serius baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga produksi komoditas hewan ternak dapat ditingkatkan. Kebutuhan daging dalam negeri belum mampu dinetralisir pasokan produksi lokal, sehingga kita masih harus mengimpor kebutuhan daging seperti daging sapi, jeroan, atau daging unggas. Upaya peningkatan produksi komoditas ternak perlu dilakukan dengan lebih intensif guna mengantisipasi masuknya produk-produk daging impor.
Masuknya daging impor ke Indonesia tidak hanya menjadi ancaman
terhadap peternakan Indonesia, namun juga menjadi ancaman masuknya
produk-produk non-halal. Kehalalan produk menjadi aspek yang sangat
penting untuk diprioritaskan mengingat mayoritas masyarakat kita
adalah beragama Islam. Banyak produk-produk impor yang tidak terjamin
kehalalannya. Hal ini menjadi ancaman yang serius bagi umat Islam.
Umat Islam memiliki keyakinan bahwa produk yang dikonsumsi harus
halal dan thayyib / baik. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang
halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah
wajib sebagaimana firman Alloh dalam QS. al-Baqarah [2]: 172 : “Hai
orang yang beriman! Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
Halal adalah terminologi agama, yang merujuk pada ketentuan-ketentuan
baku dalam ajaran agama Islam. Sedangkan, thayyib adalah terminologi
yang merujuk pada kelayakan konsumsi, terkait dengan aspek manfaat –
bahaya, serta standar gizi. Atas dasar itu, umat Islam, menghendaki
agar produk-produk yang dikonsumsi dijamin kehalalan dan kesuciannya.
Menurut ajaran Islam, bahan yang diharamkan antara lain adalah;
bangkai, darah, babi dan derivatnya, daging yang tidak disembelih
dengan menyebut nama Alloh atau dimaksudkan untuk berhala, dan khamer
atau minuman yang memabukan (alkohol).
Berbagai kasus beredarnya produk daging non-halal di pasaran, membuat
kita semakin khawatir. Diantara kasus-kasus daging non-halal antara
lain adalah; ayam tiren (ayam mati kemarin), daging impor tidak
bersertifikasi halal atau bersertifikasi halal tapi palsu,
terkontaminasinya daging halal dengan bahan mengandung zat berasal
dari babi atau terkontaminasi alcohol, dan lain sebagainya. Hal ini
menunjukan bahwa di Negara kita masih lemah sekali pengawasan
terhadap produk-produk halal. Oleh karena itu penting sekali peran
serta masyarakat dalam mengawasi beredarnya produk-produk non-halal.
Hal ini dapat dilakukan yaitu dengan membeli hanya produk-produk
bersertifikasi halal. Ketikdakpedulian masyarakat terhadap kehalalan
produk yang dikonsumsinya akan menyebabkan tumbuh suburnya berbagai
macam produk-produk non-halal di Indonesia, tidak hanya produk pangan
saja, tapi juga obat-obatan dan kosmetik.
Di Indonesia masih banyak rumah-rumah pemotongan hewan unggas atau
ruminansia (sapi, kambing, domba) yang belum memiliki sertifikasi
halal. Dan, masih banyak tempat-tempat pemotongan tersebut yang tidak
menerapkan syariat Islam dalam penyembelihan sehingga daging yang
dihasilkan adalah daging haram yang tidak layak konsumsi. Menurut
syariat Islam tata cara penyembelihan adalah sebagai berikut: alat
yang digunakan harus tajam, dan tidak terbuat dari tulang atau gigi.
Penyembelihan harus dengan niat untuk menyembelih dan menyebut nama
Alloh, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui
pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua
pembuluh darah, penyembelihan dilakukan hanya satu kali dan secara
cepat, memastikan adanya aliran darah dan gerakan hewan sebagai tanda
hidupnya hewan, memastikan matinya hewan disebabkan oleh
penyembelihan tersebut. Sedangkan proses penyembelihan secara mekanis
dengan menggunakan mesin pemotong dikatakan halal apabila memenuhi
syarat-syarat tersebut di atas dan juga dalam proses pemotongan
dengan menggunakan alat tersebut tidak membuat hewan yang dipotong
tersiksa. Selanjutnya hewan yang telah mati kemudian dapat diolah,
dan proses penangannya tidak bercampur dengan bahan non-halal.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin kritis terhadap
produk-produk yang dikonsumsinya. Aspek keamanan dan kehalalan
menjadi sangat penting untuk diindahkan bagi pelaku usaha. Persaingan
bisnis produk pangan sudah semakin ketat, mau tidak mau pelaku usaha
harus bersaing bagaimana memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
konsumen. Indonesia adalah pasar yang sangat potensial karena
memiliki jumlah penduduk yang banyak, dan mayoritas beragama Islam.
Oleh karena itu para pelaku bisnis di Indonesia harus jeli memandang
segmen pasar yang potensial tersebut, yaitu dengan memberikan produk
dengan kualitas terbaik (halalan thayyiban).
Selamat berwirausaha!
0 comments:
Post a Comment